Sukses

Tertarik Buka Usaha Infrastruktur Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah merumuskan regulasi terkait badan usaha yang mau membuka usaha penyediaan infrastruktur kendaraan listrik

Liputan6.com, Jakarta - Tren elektrifikasi juga turut membuka peluang bagi beberapa kalangan untuk menjalankan usaha. Bagi mereka yang ingin membuka usaha lewat penyediaan infrastruktur kendaraan listrik, pemerintah sudah mengaturnya melalui tiga (3) skema bisnis yang harus diperhatikan.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tiga skema yang akan ditawarkan untuk dijadikan acuan dalam bisnis tersebut.

Perizinan usaha ini termasuk untuk penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Dalam skema yang dirilis oleh pemerintah antara lain adalah provide, retailer dan kerjasama. Tentunya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," jelas Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam keterangan resminya.

Mengenai perizinannya, pemerintah juga sudah menyederhanakannya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, tetapi saat ini bisa diganti melalui dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Tiga Skema untuk Badan Usaha Penyedia Infrastruktur SPKLU dan SPBKLU

Skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB, untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.

Skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri, skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.

Skema kerjasama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia