Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bakal diterapkan mulai 16 Oktober 2021. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dengan merujuk pada PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 ini, tarif PPnBM untuk mobil baru ini, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, baik itu sedan, MPV, dan lainnya serta sistem penggeraknya, yaitu 4x2 atau 4x4.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
Advertisement
Menanggapi kebijakan tersebut, Amelia Tjandra, Marketing Director and Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan jika berbagai modelnya telah menjalani pengujian terkait pajak emisi ini.
"Pada dasarnya, kita mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Kita memberikan mobil untuk diuji, kita sudah mendapatkan pengujian," jelas wanita yang akrab disapa Amel di sela-sela media test drive Daihatsu Rocky 1.2 K di Karawang, Jawa Barat, belum lama ini.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga tidak berubah
Namun, karena hingga Desember 2021, pemerintah masih memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen, maka kebijakan pajak berdasarkan emisi ini belum berlaku.
"Itu tahun depan, kalau pemerintah memberlakukan zero discount (PPnBM) maka kebijakan baru berlaku. Tapi, kalau ada diskon (PPnBM) lagi, kita ikuti saja pemerintah. Bisa saya katakan, hingga Desember tidak ada perubahan," tegasnya.
Merunjuk apa yang dijelaskan wanita ramah tersebut, jika pajak emisi sudah berlaku 16 Oktober 2021, maka ada beberapa model Daihatsu yang saat ini masih menikmati PPnBM 100 persen tidak akan mengalami penyesuaian harga.
Sebagai informasi, model Daihatsu yang saat ini mendapatkan relaksasi PPnBM, antara lain Daihatsu Xenia, Rocky, Gran max, Luxio, dan Terios.
Â
Advertisement