Liputan6.com, Jakarta - Entah apa yang ada dibenak pengemudi Lexus yang satu ini. Ia melakukan pelanggaran lalu lintas di tempat yang sama dalam satu hari. Alhasil ia kena tilang dua kali.
Dilansir dari Carscoops, Senin (11/10/2021), seorang pengemudi Lexus IS telah dikenai denda tilang karena melanggar batas kecepatan. Tak hanya sekali, ia melakukan hal ini sebanyak dua kali dalam waktu 24 jam.
Peristiwa ini terkuak dari postingan akun Facebook CHP - San Francisco. Diketahui bahwa kejadian terjadi di San Francisco pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Advertisement
Patroli Jalan Raya California bernama D. Marvier menangkap Lexus yang nekat melaju hingga 148 km/jam di zona 104 km/jam. Si pengemudi diminta untuk menepi dan menunjukkan SIM, serta dokumen terkait.
Siapa sangka pengemudi kemudian menunjukkan surat tilang sebelumnya.
Ia ternyata juga telah ditindak oleh Marvier sehari sebelumnya dengan pelanggaran telah ngebut hingga 158 km/jam. Menariknya pelanggaran ini ia lakukan juga di tempat yang sama.
Sumber: Otosia.com
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
44 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berakhir pada Minggu (3/10/2021). Tercatat, selama dua pekan penyelenggaraaan, terdapat 44 ribu pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan pelanggaran terkait SIM jadi yang terbanyak dalam operasi tahun ini. Sementara kendaraan roda dua atau sepeda motor juga mendominasi pelanggaran.
"Jadi secara umum ada kurang lebih sekitar 44 ribu pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro. Dari angka itu jumlah penindakan (tilang) sebanyak 24.200 untuk SIM, 19.300 untuk STNK, dan kemudian 19.309 sepeda motor diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat yang bisa ditunjukkan," kata Argo lewat sambungan telepon kepada OTO.com, Senin (4/10/2021).
Dia melanjutkan, untuk pelanggaran sepeda motor secara umum ada 32.554 pelanggaran, roda empat pribadi menyentuh 6.765, serta pelanggaran untuk angkutan umum sebanyak 4.684 pelanggaran.
Dari total tersebut, para pelanggar didominasi oleh para pekerja karyawan, pelajar-mahasiswa, dan supir angkutan.
"Pelanggaran didominasi oleh para pekerja sekitar 26 ribu, 10.200 untuk pelajar mahasiswa, dan sekitar 4.400 adalah sopir angkutan," lanjut dia.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini ada 3 pelanggaran khusus yang dijadikan target kepolisian. Pertama adalah knalpot bising, penggunaan rotator dan pelanggaran pelat nomor kendaraan. Dari ketiga itu, penggunaan knalpot tidak standar mendominasi pelanggaran.Â
"Untuk sasaran khusus knalpot yang tidak sesuai standar kurang lebih ada sekitar 3.500 penindakan, kemudian pemakaian rotator 58 penindakan, dan pelanggaran pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan sebanyak 800-an," pungkasnya.
Sementara pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 8000-an, pelanggaran rambu sebanyak 6.200-an.
Adapun pelanggaran selanjutnya adalah memasuki jalur khusus Transjakarta sebanyak 1.983, 58 pelanggaran ganjil genap, dan 22 ribuan pelanggaran lainnya.Â
Advertisement