Liputan6.com, Jakarta - Kepada para pemilik motor yang masih membandel dengan melakukan mempreteli sepeda motor, maka siap-siap petugas kepolisian akan menerbitkan surat tilang.
Petugas kepolisian Satlantas di beberapa kota besar pun akan semakin gencar untuk menindak mereka yang dengan sengaja merubah kendaraan tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Salah satu Satlantas yang gencar melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang tidak sesuai menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 adalah Satlantas Polres Pasuruan Kota. Dalam giat terbarunya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrikan.
Advertisement
Baca Juga
Dari beberapa hal yang menjadi sorotan petugas salah satunya adalah penggunaan knalpot brong (berisik). Selain itu, faktor lain yang juga membuat petugas mengamankan motor tersebut karena dimodifikasi dan tidak memperhatikan faktor keselamatan.
"Tak jarang, roda dua seperti itu sering digunakan untuk balap liar," jelas Kasatlantas AKP Yudhiyono, melansir laman resmi Korlantas Polri.
Di samping itu, masih menurut AKP Yudhiyono, mereka yang menggunakan motor trondol dan tidak dilengkapi dengan komponen keselamatan bermotor akan membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berikan Apresiasi Kepada Pemotor yang Taat Peraturan
Selain gencar melakukan razia terhadap pemotor yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Lalu Lintas, polisi juga turut melakukan penyetopan kepada pemotor yang berkendara dengan lengkap.
Bagi pemotor yang beratribut lengkap mulai dari menggunakan helm, sarung tangan, masker dan melengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan SIM, akan mendapat hadiah dari Ditlantas Polda Sulsel.
"Upaya ini dimaksudkan agar masyarakat utamanya pengendara bisa memberikan pengaruh positif ke pengendara lainnya," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP M Yusuf Usman.
Advertisement