Sukses

Ganjil Genap di Jakarta Jadi 13 Ruas Jalan, Berikut Daftar Lokasinya

Kebijakan ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat di DKI Jakarta diperluas selama PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat di DKI Jakarta diperluas selama PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 berlangsung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang awalnya ada tiga titik yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said kini bertambah menjadi 13 titik.

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. Dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

13 titik ganjil genap di DKI Jakarta

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani 

Sumber: Megapolitan Liputan6.com

Penulis: Ady Anugrahadi

3 dari 3 halaman

Infografis Semua Vaksin Covid-19 Program Nasional Gratis, Laporkan bila Berbayar