Sukses

Pajak Emisi Berlaku, Mitsubishi Optimistis Harga Xpander dan Xpander Cross Tetap Kompetitif

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, sudah mulai berlaku 16 Oktober 2021

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan sudah mulai berlaku 16 Oktober 2021. Dengan merujuk dari peraturan tersebut, tarif PPnBM untuk mobil tidak lagi berdasarkan bentuk dan sistem penggeraknya, tapi karbon yang dihasilkan.

Melihat kondisi tersebut, setiap pabrikan dituntut untuk membuat mobil yang lebih ramah lingkungan, dan juga efisiensi, termasuk PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), yang baru saja menghadirkan model baru dari Xpander dan Xpander Cross.

Namun, dua model dari pabrikan berlambang tiga berlian ini, masih mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga akhir tahun. Lalu, bagaimana dengan harga ketika pajak emisi sudah diterapkan minimal tahun depan?

Dijelaskan General Manager Product Strategy Division PT MMKSI, Guntur Harling, pihaknya akan mengikuti regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk terkait pajak berdasarkan emisi tersebut, dan seluruh kendaraan harus diuji emisinya.

"Sampai saat ini seluruh tipe Xpander dan varian sudah kami dapatkan pengujian emisi CO2-nya dan kami sedang menunggu antrean dari Kementerian Perhubungan, karena antrean panjang untuk uji emisi," jelas Guntur beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Mitsubishi sendiri berkeyakinan, dua model barunya ini akan mendapatkan hasil uji emisi yang optimal. Jadi, untuk harga Xpander dan Xpander Cross ini bisa tetap stabil, dengan pajak yang minimum.

"Kami berkeyakinan bahwa Xpander dan Xpander Cross dapat memberikan hasil yang optimum," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Harga Xpander dan Xpander Cross

Sementara itu, terkait dengan mesin yang digunakan Xpander dan Xpander Cross memang masih mengadopsi model lama, yaitu 1.5L MIVEC DOHC 16 Valve berspesifikasi Euro4. Jantung mekanis tersebut menghasilkan output maksimum 105 PS pada 6,000 RPM dan torsi 141 N.m pada 4,000 RPM.

Tapi, kini jenama asal Jepang menambahkan fitur baru, yaitu Exhaust Gas Recirculation (EGR) yang berfungsi mengurangi emisi gas buang serta menambah efisiensi bahan bakar.

"Untuk menghasilkan emisi yang baik tentunya, walaupun kami menggunakan basis mesin yang sama. Tapi, ada sistem yang digunakan, yaitu EGR sehingga bisa memberikan efisiensi yang maksimal dan tingkat emisi yang baik," pungkas Guntur.

Sebagai informasi, untuk harga jual resmi Xpander dan Xpander Cross sudah diumumkan saat gelaran GIIAS 2021 beberapa waktu lalu. Untuk tipe GLS MT dibanderol Rp249,93 juta, GLS CVT Rp259,57 juta, Exceed MT Rp263,85 juta, Exceed CVT Rp272,8 juta, Sport MT Rp284,070 juta, Sport CVT Rp297,37 juta, dan Ultimate CVT Rp299,77 juta.

Namun, selama masa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) 100 persen, Mitsubishi juga memberikann insentif untuk Mitsubishi Xpander ini sebesar Rp27 jutaan.

Jadi, harga Mitsubishi Xpander selama periode relaksasi PPnBM 100 persen, adalah tipe GLS MT Rp228,030 juta, GLS CVT Rp236,49 juta, Exceed MT Rp240,36 juta, Exceed CVT Rp248,3 juta, Sport MT Rp258,43 juta, Sport CVT Rp270,44 juta, dan Ultimate CVT Rp272 juta.

Sedangkan harga Xpander Cross, yaitu tipe Cross MT Rp294,67 juta, Cross CVT Rp309,17 juta, dan Premium Package Rp320,27 juta. Seperti halnya Xpander, model ini juga mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen, dengan pengurangan harga Rp28 jutaa.

Jadi, harga Xpander Cross tipe Cross MT Rp268,15 juta, Cross CVT Rp281 juta, dan Premium Package Rp291,410 juta.

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bantu Mereka yang Belum