Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui beberapa kementerian terakit terus melakukan percepatan kehadiran kendaraan listrik. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat ditekan sebelum 2030.
Dalam sebuah diskusi virtual, Ariana Soemanto, Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM, menjelaskan baik kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel saat ini terus diupayakan untuk menghadirkan teknologi yang mumpuni agar sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
Baca Juga
"Untuk mengatasi impor BBM solar, telah sukses melalui impelementasi kebijakan mandatori B30 atau pencampuran 30 persen biodiesel pada solar. Sedangkan mengatasi impor dan peningkatan demand BBM gasoline ke depan, salah satu upaya-nya melalui percepatan kendaraan listrik" ujar Ariana Soemanto.
Advertisement
Setidaknya, menurut Ariana Soemanto, pada 2030 pihaknya berharap untuk menargetkan peningkatan penggunaan mobil listrik.
Ia menyebutkan bahwa target dari pemerintah akan ada 15 juta kendaraan listrik yang terdiri dari roda dua dan roda empat pada 2030 mendatang.
"Pada tahun 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit, dan motor listrik sekitar 13 juta unit. Pada tahun yang sama, target penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sekitar 30 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sekitar 67 unit," tambahnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
6 Poin Penting dari Pemerintah untuk Kendaraan Listrik
Pertama, terkait aspek regulasi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua, terkait insentif perpajakan juga diterapkan PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.
Ketiga, terkait industri kendaraan listrik, sedang dibangun pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang Jawa Barat. Untuk mendorong hilirisasi mineral, melalui Indonesia Battery Corporation (IBC), ekosistem industri kendaraan listrik dibangun mulai dari pertambangan, mengingat produksi nikel Indonesia salah satu yang terbesar dunia.
Keempat, terkait SPKLU juga telah disiapkan 3 skema bisnis. Secara umum, ada skema provider (Badan Usaha SPKLU menyediakan listrik sendiri dan menjual ke konsumen kendaraan listrik), atau skema retailer (Badan Usaha SPKLU membeli listrik dari PLN/Wilus lain dan menjual listriknya ke konsumen kendaraan listrik), atau skema kerjasama (menjadi mitra PLN/Wilus lain dalam menjual listrik ke konsumen kendaraan listrik). Terkait regulasi SPKLU lebih detail terdapat pada Permen ESDM Nomor 13/2020.
Kelima, terkait biaya charging kendaraan listirk, PLN memberikan diskon tarif listrik 30% bagi para pemilik mobil listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 (home charging).
Keenam, benefit bagi pengguna mobil listrik.
"Biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah. Misalnya jarak tempuh kita sehari 30 kilometer. Kalau mobil konvensional jarak 30 kilometer itu, konsumsi Pertalite sekitar 2,5 liter atau Rp 20.000. Nah, kalau pakai kendaraan listrik biayanya hanya sekitar Rp 7.000, plus bebas emisi dan ramah lingkungan. Benefit lainnya, jika pakai kendaraan listrik terbebas aturan ganjil genap,"Â tandas Ariana.
Advertisement