Liputan6.com, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) saat ini masih menjual model low cost green car (LCGC), Honda Brio Satya dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021. Harganya sendiri, juga masih disesuaikan dengan peraturan tahun lalu dan belum terkerek naik seperti model lainnya.
Meskipun saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, yang memasukan kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Bahan Bakar (KBH2) ke golongan Low Carbon Emission Vehicl (LCEV) dan dikenakan pajak 3 persen bukan 0 persen lagi.
Baca Juga
Dijelaskan Yusak Billy, Business Innovation Marketing and Sales Director PT HPM, sebelumnya peraturan KBH2 sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Namun, aturan detailnya sendiri belum diumumkan.
Advertisement
"Sekarang kami masih menjual yang produk 2021, harga 2021. Untuk 2022 belum kami keluarkan sambil menunggu detail dari Kementerian terkait mengenai KBH2 ini," jelas Billy saat Media Test Drive all new Honda BR-V di Ungaran, Jawa Tengah.
Lanjut Billy, dalam PP 73 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi PP 74 Tahun 2021, memang mengatur tentang harmonisasi atas tarif PPnBM untuk seluruh kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia.
Namun, belum ada penjelasan rincian terkait ketentuan dan para peserta KBH2 itu sendiri.
Begitu juga dengan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, yang memasukan KBH2 ke kelompok LCEV, bersama hybrid, plug-in hybrid (PHEV) listrik, flexi engine, dan hidrogen (FCEV).
"PPnBM naik 3 persen (KBH2) tapi aturan detailnya belum keluar. Kita masih tunggu aturan mengenai kenaikan PPnBM ini, dan siapa saja yang masuk ke program KBH2. Kita sudah register sih (Brio Satya untuk masuk KBH2), teman-teman yang lain juga sudah," jelasnya.
"Sabar saja, sebentar lagi keluar kok itu (juklak dan juknis) mengenai KBH2 dengana PPnBM 3 persen. Jadi, sekarang yang dijual VIN 2021, sekarang yang 2022 masih belum," pungkasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mobil LCGC Kini Kena Pajak 3 Persen
Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Payung hukum ini, telah diundangkan per 31 Desember 2021, dengan di dalamnya mengatur terkait jenis mobil Kendaraan Bermotor dan Hemat Bahan Bakar (KBH2).
Dalam pasal 4 ayat 1 Permenperin tersebut, jika model KBH2 atau yang juga dikenal sebagai Low Cost Green Car (LCGC) termasuk dalam kategori mobil beremisi rendah. Golongan kendaraan tersebut, sejenis dengan mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV) listrik, flexi engine, dan hidrogen (FCEV).
Dalam beleid peraturan tersebut, juga menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari PP 73 2019 yang diubah menjadi PP 74 2021.
Disebutkan, mobil LCGC kini sudah tidak lagi mendapatkan pajak 0 persen, atau 15 persen yang tercantum di PP 74 2021 pada akhir tahun lalu. Kini, mobil seperti Toyota Agya-Calya, Daihatsu Ayla-Sigra, dan Honda Brio Satya dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Advertisement