Sukses

Perpanjangan PPnBM-DTP Bisa Dongkrak Penjualan Mobil Nasional

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Namun, untuk relaksasi pada 2021 ini hanya ditujukan untuk pembelian mobil baru dari kategori low cost green car (LCGC) dan roda empat dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

"Sesuai yang disampaikan oleh Menko Perekonomian bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022.

Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada 2021, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Sementara itu, Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kurangi Shock Pasar

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP meskipun tidak sebesar tahun lalu diperkirakan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.

Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis