Liputan6.com, Jakarta - Polemik konvoi komunitas mobil mewah di tol Andara, Minggu (25/1/2022) masih terus berlanjut. Setelah pihak komunitas membantah telah melakukan pelanggaran lalu lintas, dan menuduh media menyebarkan berita bohong alias hoax, dan kini fakta terbaru mulai bermunculan.
Hal tersebut, didapat dari foto rekaman yang diambil dari kamera pengawas CCTV yang menunjukan memang konvoi komunitas mobil mewah ini melanggar lalu lintas.
Berdasarkan bukti CCTV dari pihak kepolisian, peserta konvoi ini menguasai jalan dengan menggunakan 2 lajur. Bahkan, menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, rombongan mobil tersebut mengokupasi 2 jalur jalan tol sekaligus dan saat itu pengelola mendapatkan komplain dari pengguna jalan lain. Direksi pengelola jalan tol setempat langsung memerintahkan anggotanya menuju ke TKP.
Advertisement
"Karena iringan konvoi mobil ini menggunakan 2 jalur, di tol itu ada 3 jalur, 1 jalur ini masyarakat umum paling kanan. Tapi masyarakat melihat iring-iringan mobil bagus kan dia nggak mau laju begitu saja, ingin melihat juga akhirnya yang terekam di CCTV bahwa mobil itu memenuhi jalan sambil di depan ada yang melakukan dokumentasi," katanya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dari tangkapan kamera juga terlihat, para peserta konvoi ini ternyata ada yang tidak menggunakan pelat nomor. Ada yang tanpa pelat nomor belakang, dan tidak menggunakan di depan maupun belakang.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilihat dari video yang beredar, setidaknya ada tiga kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, bahkan satu mobil tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan dan belakang.
Hal tersebut mutlak salah, jalan umum bukanlah tempat adu gengsi, modifikasi, dan hal lain yang melanggar hukum.
Soal penggunaan pelat nomor sejatinya sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 68, dan dijelaskan pula di Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 45 dan 58.
Sementara pada 280 UU LLAJ pengendara yang terbukti tak menggunakan pelat nomor dengan alasan apapun seharusnya bisa dikenakan kurungan penjara 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian tulis Pasal 280.
Menggunakan handphone saat berkendara
Pelanggaran lain, termasuk menggunakan handphone saat berkendara. Pasalnya, dari video yang dibagikan para anggota komunitas tersebut, ada yang terlihat merekam menggunakan telepon genggam, saat mobil melaju di jalan.
Hal tersebut, jelas sebagai pelanggaran, karena seperti dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, ada pasal yang membahas pelanggaran menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Berikutnya, para tim dokumentasi yang melakukan pengambilan gambar dari konvoi tersebut. Mengeluarkan tubuh dari jendela dan bagasi, yang tentunya tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Advertisement
Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Tol Andara, Ini Penjelasan Salah Satu Pengemudinya
Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya membagikan foto kemacetan di Tol Andara dengan dengan caption, petugas melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol. Dituliskan juga bahwa aksi rombongan mobil mewah itu menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain.
Namun, postingan tersebut dibantah modifikator Kiki Anugraha yang merupakan salah satu pengemudi mobil mewah tersebut. Ia menyatakan foto yang beredar dan captionnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Berikut ini penjelasan lengkapnya yang dikutip dari akun instagram @kiki_anugraha, Minggu (23/1/2022):
"Yang sebenernya terjadi tadi pagi adalah, kami sedang jalan konvoi 2 line, 60-80km, disitu ada 3 line, dan kami anak mobil tau diri kalo ada mobil lain kami akan buat 1 line terlebih dahulu dan ketika kosong akan kembali 2 line lagi. Lalu pada saat kami convoi ada mobil A35 AMG bukan dari rombongan kami rusuh di belakang nyalip memotong rombongan kami dan dia sedang dikejar polisi, tp karena mobil tsb sangat kencang, polisi tidak dapat menangkapnya, dan terjadi kesalah pahaman, jd yg di palangi oleh polisi adalah rombongan kami, padahal mobil A35 AMG tsb bukan dari rombongan convoi kami.
Foto yg beredar adalah foto ketika rombongan kami sudah di palangi oleh polisi, jd ada yg mau ke kanan dan ke kiri untuk melewati barikade itu, BUKAN kami mau foto2 melintang di bahu jalan. Kami juga tau diri, tidak akan mungkin foto2 di bahu jalan tol dan membuat kemacetan.
Semoga hal ini bisa menjadi klarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman yg terjadi."
Versi Polisi
Polisi melakukan penindakan terhadap rombongan mobil mewah di kawasan ruas Tol Andara. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.45 WIB.
"Kejadian terjadi pada pukul 10.45 WIB, di KM 02+400 Andara. Petugas memberikan teguran," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/1/2022).
Sutikno menjelaskan, aksi rombongan mobil mewah ditindak akibat membuat arus lalu lintas di Tol Andara terhambat. Saat dikonfirmasi kepada para pengendara, aksi itu mereka lakukan demi kepentingan pribadi.
"Mereka berkendara beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan lain," ungkap Sutikno.
Polisi di lokasi langsung menertibkan dan membuat arus lalu lintas kembali normal. Ada tiga anggota bertugas saat itu, mereka adalah Aipda Yudi, Bripka Efendi, dan Brigadir Mardiana.
Polisi juga sudah membagikan kejadian tersebut melalui Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah dokumentasi terkait juga telah diunggah dan direspons para warganet.
Advertisement