Sukses

Polisi Sebut Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas, Bakal Ditindak Tegas

Over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena truk ODOL (overdimensi dan overload) di Indonesia memang masih menjadi isu utama dalam dunia logistik. Banyak perusahaan logistik masih nekat untuk mengisi truk dengan kapasitas dan dimensi yang melebihi ambang batasnya.

Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ujar Brigjen Pol Aan, disitat dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Dirgakkum, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar ke depan perusahaan bisa membuat dimensi sesuai dengan ijin yang diberikan.

"Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Dirgakkum menyampaikan data di Korlantas Polri sedikitnya ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada Tahun 2021, oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

"Dari hasil random 5 kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Ingatkan Karoseri

Dirgakkum mengingatkan para Karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

"Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada." pungkasnya.

Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, Dirgakkum menegaskan setop muat yang berlebihan.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron