Liputan6.com, Jakarta - Pasca kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur, petugas kepolisan terus menggencarkan razia terkait kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
Tidak hanya dikenakan denda tilang sebagai pembuat jera, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Adi Wibowo, mengajak PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) untuk menindak tegas truk yang masih masuk dalam kategori ODOL.
Baca Juga
Salah satu alasan razia tersebut dilakukan adalah untuk meminimalisasi kecelakaan yang kerap disebabkan oleh truk dengan daya angkut dan dimensi yang melebihi bawaan pabrikan.
Advertisement
Truk ODOL ini kerap ditemui di lingkunan wilayah pelabuhan. Terutama pada akses menuju pelabuhan. Penyekatan dilakukan di antaranya di Jalan Greges, Jalan Margomulyo, Kawasan Kalianak, serta Jalan Perak Barat dan Timur.
Dalam giat operasi ini, petugas kembali mengingatkan agar menaati peraturan. Salah satunya adalah dengan memperhatikan muatan yang sesuai dengan kapasitas kendaraan.
Beberapa truk ODOL yang berhasil dijaring oleh pihak berwajib, didominasi oleh truk yang berasal dari luar Surabaya. Sehingga, mereka yang membandel akan ditindak serta menaati peraturan yang berlaku.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
ODOL Menjadi Agenda Semua Pihak
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menjelaskan permasalahan truk ODOL ini menjadi agenda semua pihak, yang harus diselesaikan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga stakeholder yang terkait.
"Kemarin kami baru saja mendampingi pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) di Komisi 5 DPR, di mana dalam waktu dekat dan sekarang sudah diusulkan oleh Komisi 5 DPR kepada Baleg (Badan Legislasi) untuk adanya revisi UU Nomor 22 masuk dalam proleknas," jelas Budi saat ditemui dalam acara peresmian Hino Total Support Customer Center (HTSCC), di Purwakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, juga telah terjadi kesepakatan dengan Korlantas Polri, untuk penguatan percepatan penanganan truk ODOL. Percepatan ini, dengan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran truk ODOL.
"Bisa sanksi denda diperbesar, sanksi hukuman yang lebih berat, dan juga pemberian sanksi diperlebar tidak hanya untuk pengemudi saja, tapi juga operator, dealer, dan juga karoseri," tegas Budi.
Advertisement