Liputan6.com, Jakarta - Aturan terkait perpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk periode 2022 telah disahkan Kementerian keuangan (Kemenkeu). Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan baru yang sudah disahkan pada 2 Februari 2022, berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Terdapat dua segmen yang berhak menikmati diskon tarif pajak ini, yaitu segmen LCGC dengan harga paling mahal Rp250 juta dan juga mobil bermesin 1.500cc dengan local purchase minimal 80 persen, dan mengeluarkan emisi gas buang yang sesuai dengan peraturan, serta harganya antara Rp200 sampai Rp250 juta.
Advertisement
Lalu, mobil apa saja yang berhak mendapatkan diskon PPnBM untuk 2022 ini?
Semua Mobil LCGC
Dilihat dari segmen pertama, semua mobil yang masuk dalam kategori LCGC ini diprediksi bisa menikmati relaksasi PPnBM. Meskipun, saat ini praktis hanya tiga merek yang masih memiliki model mobil murah ramah lingkungan, yaitu Toyota dengan Agya dan Calya, Daihatsu dengan Ayla dan Sigra, serta Honda dengan Brio Satya.
Dilihat dari website resmi, Toyota sudah memasarkan produksi sesuai dengan diskon PPnBM 100 persen, yaitu Agya dibanderol mulai Rp153,1 juta hingga Rp173,9 juta. Sedangkan Calya Rp149,2 juta hingga Rp170,6 juta.
Lalu Daihatsu, sudah menjual Ayla dengan harga Rp106,7 juta hingga Rp164,45 juta dan Sigra dibanderol Rp124,15 juta sampai Rp166,6 juta.
Sementara Honda Brio Satya, masih belum menyesuaikan harganya, yang saat ini masih dibanderol Rp156,9 juta sampai Rp184,9 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segmen Rp200 sampai Rp250 juta
Segmen Rp200 sampai Rp250 juta sendiri sampai saat ini memang pemerintah belum mengumumkan secara resmi model apa saja yang dapat menikmati relaksasi PPnBM tersebut. Sedangkan penentuan model yang bisa mendapatkan relaksasi dari segmen ini, akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan melihat syarat yang berlaku.
Tapi, model yang diprediksi dapat menikmati pajak ini, akan hadir dari mobil keluarga bawah alias LMPV. Namun, memang tidak semua model bisa mendapatkan keringanan pemerintah tersebut, karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan terbaru insentif PPnBM untuk 2022.
Sebagai contoh, model yang bisa mendapatkan relaksasi ini, adalah Toyota Avanza 1.3 E M/T dan 1.3 E CVT yang dijual dengan harga Rp228,3 juta.
Mitsubishi Xpander, hanya varian GLS MT yang bisa menikmati diskon ini, karena harga jualnya Rp249,93 juta. Sedangkan tipe lainnya, memiliki harga di atas Rp250 juta.
Sedangkan Daihatsu Xenia, menjadi model yang paling banyak menikmati relaksasi ini, karena memang masih memenuhi persyaratan.
Â
Advertisement