Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan penjualan mobil pada 2021, sangat terbantu dengan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Tercatat, pembelian mobil dengan insentif tarif pajak ini pada Maret hingga Desember 2021, sebanyak 519 unit dan tumbuh 113 persen dibandingkan periode 2020.
Melihat manfaat yang besar dari kebijakan diskon PPnBM terhadap perekonomian pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Advertisement
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk industri kecil menengah," papar Agus.
Insentif PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Segmen yang Menikmati Diskon PPnBM 2022
Dalam aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp 200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Advertisement