Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) resmi diperpanjang untuk periode 2022. Namun, terdapat perbedaan diskon tarif pajak untuk pembelian mobil baru ini, dibanding pelaksanaan pada 2021.
Kebijakan relaksasi PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Terkait penetapan diskon PPnBM ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM), telah mendaftarkan 51 varian kendaraannya, dari 5 model yang diharapkan bisa menikmati kebijakan tersebut.
Advertisement
"Implementasinya masih menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian perindustrian. Namun, berdasarkan peraturan yang sudah keluar, kami coba melihat dan mengajukan model-model mobil Daihatsu mana saja yang bisa ikut program ini," jelas Marketing Product Planning Division Head PT ADM Budi Mahendra, dalam konferensi pers secara virtual, ditulis Minggu (13/2/2022).
Terdapat lima model yang diharapkan bisa tembus persyaratan untuk diskon PPnBM ini, yaitu semua jenis LCGC, Ayla dan Sigra. Lalu, untuk non LCGC, ada Rocky, Terios, dan Xenia.
"Untuk LCGC kami daftarkan 100 persen semua variannya. Antara lain Ayla sebanyak 12 varian dan 10 varian untuk Sigra total 22 varian," tegasnya.
Sedangkan untuk non-LCGC, ada sebanyak 29 varian yang sudah diajukan jenama asal Jepang ini, untuk bisa menikmati relaksasi PPnBM.
Dua Segmen
Sebagai informasi, ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp 200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Advertisement