Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor berwarna putih tak lama lagi akan segera diterapkan pihak kepolisian. Disebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang diprioritaskan untuk menggunakan pelat nomor baru ini.
Seperti diketahui, perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari hitam ke putih merupakan langkah baru Korlantas Polri untuk memperkuat bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Lewat sambungan telepon, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, saat ini penerapan pelat nomor berwarna putih sedang masuk dalam tahap lelang. Setelah proses itu selesai barulah kebijakan tersebut dilaksanakan di lapangan.
Advertisement
"Tahun ini akan kita berlakukan, tetapi harus lewat pengadaan. Bulan ini kita sudah lelang dan secepatnya akan terus berproses sesegera mungkin," kata Yusri kepada OTO.com, Senin (14/2/2022).
Nantinya, lanjut Yusri, penggunaan pelat nomor putih pada mobil pribadi tidak akan dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Namun targetnya empat (4) tahun ke depan semua kendaraan sudah menggunakan pelat dengan warna baru tersebut.
"Bukan di tahun ini semua pergantian warna pelat dilakukan, bukan. Yang diganti itu ketika orang membeli kendaraan baru, kendaraan yang pajak 5 tahunannya sudah habis, dan kemudian kendaraan yang akan melakukan mutasi," ungkapnya.
Adapun, pihaknya terus memaksimalkan tahapan lelang agar masyarakat yang membeli mobil atau motor dalam waktu dekat ini akan menerima pelat nomor dengan warna baru.
"Mudah-mudahan, saat ini kita sudah lelang, kan. Nanti setelah lelang kita langsung buat pengadaannya dan semoga secepatnya," pungkas Yusri.
Penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan bermotor, menurut Yusri tujuannya adalah untuk memaksimalkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.
Sebab menurutnya, perubahan warna TNKB mampu meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera guna proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan. Sehingga harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.
"Penindakan sekarang kan memang masif dengan elektronik, pelat putih inilah yang paling cocok," jelasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Biaya Tambahan
Yusri juga memastikan, peralihan atau pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih tak akan membebani masyarakat. Tak akan ada biaya tambahan ketika pemilik melakukan registrasi atau administrasi dari kendaraan.
"Tidak ada, tidak ada biaya tambahan. Ini kan berjalan saja seperti biasa," tegasnya.
Semua biaya yang dibebankan ke masyarakat masih menggunakan aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
Artinya seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya.
Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Tapi perlu dicatat biaya tadi belum termasuk dengan tarif pajak progresif dan tarif sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Sumber: Oto.com
Advertisement