Sukses

Negara Lelang Paketan Lamborghini Gallardo dan Toyota Camry, Simak Cara Mengikutinya

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Bea Cukai Tanjung Priok, kembali mengadakan lelang barang milik negara

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Bea Cukai Tanjung Priok, kembali mengadakan lelang barang milik negara. Kali ini, ada 1 unit Lamborghini Gallardo bekas, 2 unit Toyota Camry, 2 Daihatsu Duet, 1 unit Toyota Corona, dan 1 unit Toyota Nadia.

Dari pengumuman resmi yang disitat dari laman lelang.go.id, untuk barang berupa kendaraan tersebut dilelang satu paket, dengan nilai limit atau minimum harga Rp276.706.926. Selain mobil, yang juga termasuk dalam satu paket tersebut, atau ada di lot 3 lelang, adalah satu bongkah batu bijih krom.

Sementara itu, untuk kondisi barang adalah as is atau apa adanya. Memang, jika dilihat dari foto yang sudah dipublikasi, banyak dari bagian atau komponen mobil yang sudah hilang.

Lamborghini Gallardo misalkan, sudah tidak ada tuas transmisinya, dashboard dan joknya juga sudah tidak ada. Begitu juga dengan model lain yang dilelang seperti Toyota Camry, Nadia, dan Daihatsu Duet, bahkan sudah tidak ada panel pintu, headlamp, dan bannya sudah hilang.

Pelaksanaan lelang akan dilangsungkan secara open bidding, pada kamis 24 Februari 2022, pukul 12.30 sampai 13.30 WIB waktu server E-Auction dengan alamat domain www.lelang.go.id. Sedangkannya tempat lelangnya, akan diadakan di Kantor KPKNL Jakarta 2, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10 RT 1 RW 10, Senen, Jakarta Pusat.

Bagi peserta yang hendak melihat kondisi barang lelangan, akan dilakukan open house, pada Senin sampai Rabu, 21 sampai 23 Februari 2022, pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Lokasinyam, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Transcon, Indonesia, Jalan Denpasar, Blok II, No 1 dan 16, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jaminan

Selain itu, bagi yang berminat ikut lelang, harus menyiapkan jaminan sebesar Rp138 juta, dan disetorkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Tidak hanya itu, peserta juga harus membayar biaya sewa gedung sebesar Rp71.427.834.

Sebagai catatan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, tidak bisa menerbitkan Form A kepada pemenang lelang mobil karena kondisi fisiknya. Sedangkan untuk kondisi barang lelangan dengan apa adanya, sehingga tidak ada jaminan apa pun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.

Peserta yang minat untuk memberikan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju dengan kondisi barang yang dilelang.

Â