Liputan6.com, Jakarta - Operasi Keselamatan Jaya 2022 bakal digelar mulai 1 sampai 14 Maret 2022 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebanyak 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target kegiatan ini. Selain itu, operasi ini juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif, kemudian preventif, persuasif, dan humanis," jelas Endra.
Advertisement
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
Advertisement