Liputan6.com, Jakarta - Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi sorotan karena memiliki potensi yang membahayakan di jalanan. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) terus berupaya untuk menekan peredaran truk ODOL, salah satunya dengan memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Informasi itu datang dari Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Aan Suhaan dalam acara ulang tahun ke-44 Jasa Marga, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga
Dirinya mengatakan, dengan pemasangan kamera ETLE diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol.
Advertisement
"Kami berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum yang berbasis IT. Penegakan ini untuk menghindari interaksi antara petugas dengan pelanggar, kemudian juga menghindari konflik antara pengemudi dan petugas kepolisian," kata Aan di acara Virtual Ulang Tahun ke-44 Jasa Marga.
Untuk pelanggaran truk ODOL, pihak pengelola jalan tol serta pemerintah sudah memasang teknologi WIM (Weight In Motion) di beberapa jalan tol yang resmi diberlakukan pada awal Januari 2022.
Fasilitas ini merupakan teknologi yang mampu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan barang yang mana tujuannya meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, inovatif, dan aman.Â
"Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran ODOL pasti kena. Jadi selama 24 jam kamera itu akan mengawasi semua pelanggaran sudah ada 7 titik yang kita integrasikan. Nanti harapannya jalan tol yang lain juga bisa berkolaborasi untuk penerapan WIM ini," katan Aan.
Berdasarkan informasi, sebanyak 4 WIM sudah dipasang di jalan tol Trans-Jawa dan 3 lainnya ditempatkan di Tol Trans-Sumatera. Nantinya WIM juga akan terintegrasi dengan kamera ETLE sehingga bisa meningkatkan kepatuhan dan bukti yang lebih kuat.
Secara teknis dengan segala bukti kesalahan yang dilakukan oleh truk ODOL nanti akan ditagih dendanya saat pembayaran pajak kendaran.
Namun di awal para sopir yang membawa truk dengan muatan dan dimensi berlebih akan dikeluarkan ke exit tol terdekat oleh pengelola jalan tol maupun dari pihak kepolisian.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasang Speedcam untuk Pelanggar Kecepatan
Tak cuma berfokus pada pelanggaran ODOL saja, Polri juga akan menindak tegas para pengemudi mobil yang berkendara dengan kecepatan tidak semestinya. Aan mengatakan pihaknya sudah memasang 5 speedcam (speed camera) dari Jawa Timur sampai ke Jakarta dan akan terus ditambah.
"Kamera speed camera untuk mengawasi kecepatan di atas rata-rata, itu nanti tidak akan terjadi lagi. Mau jam 2 pagi kecepatan 120 km/jam lebih pasti terekam dan akan dapat surat konfirmasi kepada pelanggar untuk membayar denda," pungkasnya.
Sebagai informasi, speed camera dan speed gun adalah 2 teknologi yang berbeda. Polri menggunakan speed camera yang lebih canggih dari sisi fungsi karena bisa melakukan pendeteksian kecepatan serta kemampuan memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.
Meski belum dijelaskan secara terperinci apakah fungsi speed camera bisa memantau pelanggaran lain, namun di banyak negara maju penggunaan teknologi ini berfungsi juga sebagai kamera pengawas kepatuhan lalu lintas.
Jadi ketika ada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman misalnya, kamera akan aktif dan memfoto kendaraan tersebut. Aktifnya kamera lantaran ada sensor yang diaktifkan ketika mobil melewati batas tertentu (bisa garis atau yang lainnya).
Sumber: Oto.com
Advertisement