Liputan6.com, Jakarta - Truk ODOL alias Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh semua pihak untuk mewujudkan zero ODOL pada 2023, termasuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain dengan pengawasan penegakan hukum ODOL serta melakukan normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan.
Baca Juga
Tak hanya itu, pemanfaatan teknologi informasi aplikasi jembatan timbang dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) menjadi pilihan untuk mengantisipasi adanya truk ODOL.
Advertisement
"Hal ini diupayakan juga dengan mengakomodir saran dan pengguna jalan lainnya, maupun masyarakat yang memiliki kepedulian akan kondisi jalan maupun tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat truk odol," ujar Budi dalam acara Inspirato 'Sharing Session Jalan Bebas Odol, Demi Keselamatan', Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, pembuatan regulasi standar rekayasa dan tata cara membuat kendaraan barang jaringan logistik dan pengaturan tarif angkutan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor dan kompensasi penguji.
Tidak hanya itu, memanfaatkan teknologi informasi, seperti pengembangan aplikasi E-manifest yang dapat mengetahui pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi juga bisa dilakukan.
Selain itu, pengembangan aplikasi E-logbook yang dapat mengetahui unjuk kerja pengemudi seperti waktu kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi juga bisa dilakukan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerapan GPS
Kemudian, dengan adanya penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan juga bisa dilakukan untuk mengurangi atau menihilkan kasus ODOL yang masih terjadi saat ini.
"Mewujudkan sebuah komitmen bersama diperlukan adanya koordinasi lintas instansi seperti Kementerian perhubungan, polri, kementerian PUPR, kementerian perindustrian, Pemerintah daerah hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik,” pungkasnya.
Advertisement