Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kendaraan bermesin diesel yang diniagakan pada 12 April 2022 harus sudah memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang berstandar Euro4.
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Euro4.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menyatakan industri otomotif Indonesia sudah siap untuk memproduksi produk dengan teknologi Euro4. Hal tersebut, ditegaskan dengan penandatanganan tanda kesiapan pada agen pemegang merek (APM) untuk mengikuti kebijakan tersebut, yang dilakukan di hall Isuzu di gelaran Jakarta Auto Week (JAW) 2022.
Advertisement
"Saya mengingatkan rekan media dan wartawan, mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro4," jelas Agus di sela-sela kunjungannya ke JAW, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Dengan penerapan standar Euro4 ini, menurut Agus, merupakan kontribusi dari pihak pemerintah dan industri atau Gaikindo, selain untuk ekonomi nasional, juga untuk lingkungan yang lebih ramah.
"Pada dasarnya, kami di Kemenperin memberikan peluang pada teknologi apapun selama dia membantu memberikan kontribusi kepada lingkungan," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketersedian bahan bakar
Sementara itu, terkait ketersedian bahan bakar yang sesuai dengan standar emisi Euro4 tersebut, pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dan hal tersebut, diyakini tidak akan ada masalah ketika kebijakan resmi berjalan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak ESDM, Pertamina, dan sebagainya. Dan Insya Allah tidak ada masalah," pungkasnya.
Advertisement