Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjual kendaraan, Anda sebaiknya lekas melakukan pemblokiran. Dengan begitu, Anda bisa menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, pajak progresif sendiri dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama.
Baca Juga
Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama.
Advertisement
"Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak, ia wajib melakukan proses balik nama. Dengan begitu, nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual.
"Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif," imbuhnya.
Selain itu, terdapat keuntungan lainnya utamanya terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual.
"Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran," pungkasnya lagi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Blokir Kendaraan Online
Cara blokir kendaraan bisa dilakukan secara offline maupun online. Bila ingin memastikan setiap prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, dan memilih cara offline, Kamu bisa langsung ke pelayanan samsat terdekat.
Namun, apabila ingin yang lebih simpel dan menghindari kerumunan, ada juga metode online.
Menurut unggahan Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (11/1/2022), prosedurnya cukup mudah melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Pertama, daftarkan terlebih dahulu NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.
Apabila sudah berhasil, akan diterima email pemberitahuan aktivasi. Lakukan aktivasi dan log in.
Berikutnya tinggal melanjutkan proses blokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan lebih dahulu untuk diunggah.
Â
Advertisement
Syarat-syarat dokumen lapor jual kendaraan antara lain sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila diKuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/ BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen-dokumen itu wajib ada. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB absen, maka harus memblokir kendaraan secara offline dengan datang ke Samsat di mana kendaraan terdaftar.
Sumber: Otosia.com
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022
Advertisement