Sukses

Merokok Sambil Mengemudi di Negara Ini Bakal Didenda Rp 47 Jutaan

Pengemudi yang kedapatan merokok dan membawa penumpang anak di bawah umur serta wanita hamil, akan didenda dengan nominal 3.000 Euro atau setara dengan Rp 47 jutaan.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas merokok sambil mengemudi masih sering dilakukan oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Biasanya, mereka yang kerap merokok di mobil beralasan dilanda rasa suntuk sepanjang perjalanan.

Tidak hanya pengemudi mobil, pemotor juga acapkali merasa tidak peduli dengan merokok sambil mengendarai kendaraannya. Padahal, ada bahaya yang dapat menimpa pengguna jalan lain akibat bara rokok yang terlepas atau abu rokok yang mengenai pengguna jalan di belakang.

Baru-baru ini, dilansir 24Auto Jerman, Dewan North Rhine-Westphalia di Bremen, Hamburg, mereka telah memprakarsai amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Non Rokok Federal paragraf 1, 2, dan 5, yang akan mencegah pengemudi untuk tetap merokok di dalam kendaraan mereka.

Dalam informasi tersebut, pengemudi yang kedapatan merokok dan membawa penumpang anak di bawah umur serta wanita hamil, akan didenda dengan nominal 3.000 Euro atau setara dengan Rp 47 jutaan. Namun, bagi mereka yang merokok sambil mengemudi seorang diri atau tanpa adanya penumpang, pihak berwajib setempat tidak akan memberikan hukuman karena tidak ada orang lain di dalam mobil.

Meski baru sebatas proposal awal, saat ini Rancangan Undang-Undang tersebut akan segera diteruskan ke Parlemen Federal Jerman, di mana merka ini yang nantinya akan memutuskan apakah menerima usulan tersebut atau tidak. Usul yang dilontarkan ini bukanlah kali pertama di Jerman, karena pada 2019 lalu mereka sempat mengeluarkan usulan yang sama namun ditolak.

Jika nantinya usulan tersebut diterima dan dapat disahkan secara sah, maka, Jerman akan bergabung dengan negara-negara seperti Inggris yang telah melarang pengemudi mobil untuk merokok sepanjang perjalanam sejak 2015 silam.

 

 

2 dari 3 halaman

Sudah Diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Di Indonesia sendiri, aturan terkait merokok sambil berkendara ini sudah diatur oleh pihak kepolisian. Bahkan, mereka yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh laman Indonesia.go.id, Kamis (14/10/2021) soal aturan merokok dan juga sanksinya. Menurut laman itu, merokok sambil berkendara memicu beberapa masalah seperti berikut:

1. Membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi.

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Selain itu, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

3 dari 3 halaman

Infografis Batas Kedaluwarsa 6 Vaksin COVID-19 Diperpanjang