Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda dan harus dibayar setiap tahunnya.
Agar tidak salah dan bingung ketika ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan cara-cara di bawah ini.
Baca Juga
Cara Mengecek Pajak Motor dan Mobil Melalui STNKÂ
Advertisement
Beberapa di antara Otolovers pastinya belum mengetahui secara lengkap bagaimana cara mengecek pajak kendaraan lewat STNK. Caranya pun mudah, bisa dicek di kolom yang berisikan rincian tarif pajak yang setiap tahunnya harus dibayar.
Tak hanya itu, di dalam STNK juga terdapat informasi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak. Kemudian di dalam STNK juga terdapat istilah-istilah penting yang harus Otolovers pahami sebelum membayar pajak. Dikutip dari berbagai sumber, berikut istilah penting yang terdapat di dalam STNK.
BBN KB
BBN KB merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memiliki pajak sebesar 10 persen dari harga kendaraan baru. Namun, untuk kendaraan bekas akan dikenakan pajak sebesar 2/3Â dari Pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB
Untuk yang selanjutnya adalah pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran pajak 1,5 persen dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu berkurang setiap tahun karena adanya penurunan nilai jual.
SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk besaran pajaknya mengikuti regulasi yang ada dan melindungi semua pemilik kendaraan bermotor.
Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tak menyasar kendaraan yang masih baru. Namun, biasanya biaya ADM ini berlaku saat balik nama maupun mengganti plat nomor 5 tahunan.
Denda Pajak Kendaraan
Apabila telah melewati tenggat waktu pembayaran pajak STNK kendaraan, namun belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Berikut tadi merupakan tata cara mengecek pajak kendaraan melalui STNK. Bagi Otolovers yang ingin membayar pajak, jangan lupa untuk selalu mengecek terlebih dahulu STNK agar mengetahui besaran pajak dan informasi lainnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara OnlineÂ
Di zaman yang sudah modern dan berkembangnya teknologi seperti saat ini, semua hal dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan gadget saja, tak terkecuali untuk mengecek pajak kendaraan.
Selain berkembangnya zaman, saat ini semuanya diharuskan menggunakan sistem online karena sedang mengalami masa Pandemi Covid-19. Sistem online ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Untuk mengecek pajak kendaraan saat ini juga bisa secara online yang dapat diakses hanya melalui smartphone. Beberapa cara tersebut diantaranya sebagai berikut.
Mengecek Pajak Melalui Website
Sistem yang pertama melalui website, namun website ini belum seratus persen tersebar luas di wilayah Indonesia. Layanan website ini hanya tersebar di kota dan provinsi besar saja, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jata Timur, dan sebagainya dengan situs yang berbeda.
Mengecek Pajak Melalui SMS
Tak hanya melalui website saja, pengecekan pajak ini pun juga dapat dilakukan melalui SMS. Sayangnya, peminat yang melewati SMS ini terlampau sedikit, hal ini disebabkan karena prosesnya memakan waktu yang sangat lama.
Otolovers yang berdomisili di provinsi Jawa Barat dapat menggunakan fitur SMS ini, yang berarti pengendara harus menggunakan plat nomor berawalan B, D, E, F, T atau Z.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek pajak melalui SMS:
Ketik Info (spasi) kode plat nomor di Jawa barat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor. Contoh Info D/4367/SAL Putih.Jika sudah, kirimkan SMS ke nomor 08112119211, dan tunggu balasan selama kurang lebih 5 menit.Apabila telah menerima SMS balasan, maka muncul nominal pajak yang harus Otolovers bayar dan juga tenggat waktu pembayaran.Â
Mengecek Melalui Aplikasi E-Samsat
Selain menggunakan kedua metode di atas, Otolovers dapat menggunakan cara ketiga yaitu melalui aplikasi E-Samsat. Adapun beberapa langkah yang dapat Otolovers lakukan untuk mengakses aplikasi ini adalah.
1. Unduh aplikasi E-Samsat di Playstore/Appstore
2. Memilih wilayah domisili
3. Memasukkan nomor plat kendaraan
4. Akan muncul mengenai informasi tanggal jatuh tempo
Sebenarnya sistem yang berada di E-Samsat ini sama seperti SMS, namun yang membedakan adalah pada E-Samsat lebih cepat dalam menerima respon.
Â
Advertisement
Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Jakarta
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila Otolovers berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
1. Buka situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB
2. Isi formulir pajak secara lengkap.
3. Pastikan nomor plat motor dan data kendaraan tidak salah atau berbeda.
4. Klik proses dan tunggu informasi pajak untuk keluar.
5. Apabila informasi yang keluar menunjukkan kata 'denda', tandanya pajak motor sudah melewati batas.Â
Â
Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Jawa TimurÂ
Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Jawa Timur, para Otolovers dapat melihat langkah-langkah berikut.
1. Mengakses web http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas/.
2. Kemudian isi formulir dengan benarÂ
3. Menunggu informasi diproses dan dikirim oleh pemerintah setempat
Â
Advertisement
Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Jawa TengahÂ
Berbeda untuk Provinsi Jawa Tengah, cara mengecek nya dapat dilihat di website resmi http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Sebenarnya langkah yang digunakan tidak jauh berbeda dengan provinsi lain, yaitu mengisi formulir dan menunggu untuk diproses.
Penulis:Â Dien Muhammad Abizard
Sumber: Otosia.com
Â
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022
Advertisement