Liputan6.com, Jakarta - Penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih ditargetkan oleh Korlantas Polri berlaku pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan, material TNKB akan didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan depan.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur Taslim kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Advertisement
Lanjut Taslim, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat baru. Untuk penerapan awal, akan diberikan untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang pajak lima tahunannya telah habis.
"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas dia.
Adapun perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
Penerapan TNKB putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penggantian Pelat Nomor Putih Seluruh Kendaraan Ditargetkan Rampung pada 2027
Penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, rencananya bakal berlangsung tahun ini (2022). Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dan belum semua kendaraan harus diganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan, seluruh kendaraan di skala nasional sudah menggunakan pelat nomor putih pada 2027.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (23/5/2022).
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,"jelasnya.
Yusri juga menegaskan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih. "Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.
Advertisement