Sukses

Tegas, Polisi Siapkan Hukuman Berat Buat yang Nekat Wheelie di Jalanan

Pemerintah bisa melakukan tindakan tegas terhadap bikers yang melakukan atraksi seperti wheelie, stoppies serta manuver berkendara lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi bikers di Austria, mereka tidak diperkenankan lagi untuk pecicilan saat tengah mengendarai sepeda motor. Pasalnya, Undang-Undang di negara tersebut akan mengatur perilaku yang sopan saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Dikutip dari Motorradonline, Lembaran Hukum Federal Austria pada 13 Mei 2022 telah menunjukkan bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan tegas terhadap bikers yang melakukan atraksi seperti wheelie, stoppies serta manuver berkendara lainnya.

Rencananya, pengendara motor yang kedapatan melakukan atraksi tersebut dalam berkendara, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10.000 Euro dan penyitaan kendaraan selama 3 hari di kantor kepolisian.

Kepolisian juga tidak segan-segan untuk melakukan penarikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bikers yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, tidak hanya perilaku itu saja yang nantinya bakal dikenakan sanksi. Pemerintah setempat, juga tengah mengatur regulasi untuk melarang para pemilik kendaraan melakukan beberapa hal seperti misfiring, donut, burnout atau melakukan drift di jalan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Perkara

Kejadian ini bermula pada saat seorang bikers yang tiba-tiba melewati kendaraan lain, dan melakukannya sembari wheelie atau mengangkat ban depan motornya saat melaju.

Apesnya, mobil yang ia lewati tersebut dikemudikan oleh polisi sehingga hal tersebut dinilai sangat membahayakan.

Tidak hanya melakukan wheelie, pengendara tersebut juga turut memacu motornya dengan kecepatan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Dalam hal ini, petugas langsung bertindak tegas dengan melakukan penahanan SIM selama 12 bulan.