Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berencana untuk membatasi penjualan Pertalite dan juga solar bersubsidi. Pemilik kendaraan roda empat atau lebih, bahkan harus mendaftarkan di sistem MyPertamina untuk membeli bahan bakar bersubisi tersebut.
Bahkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat atau lebih, maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Baca Juga
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas mengatakan, hasil kajian tersebut menyatakan, kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000cc dilarang untuk mengonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90.
Advertisement
"Yang sudah dikaji, yang tidak boleh adalah kategori mobil mewah yaitu 2.000 cc ke atas," ujarnya disitat dari Merdeka.com, ditulis Kamis (30/6/2022).
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yang dilarang untuk mengonsumsi BBM berjenis pertalite, adalah mesin di atas 250cc.
Berdasarkan keterangan tersebut, mobil yang tidak bisa menggunakan Pertalite, adalah Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Alphard, dan Mazda CX-5.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Motor
Sementara itu, motor yang juga tidak bisa menggunakan pertalite, adalah XMax, CBR250RR, Kawasaki Ninja 250 FI, Yamaha R25, dan Honda CRF 250 Rally, serta deretan motor gede (moge) dengan kapasitas di atas 400cc.
Sebelumnya, Pertamina juga harus melakukan pendaftaran di sistem MyPertamina untuk membeli bahan bakar bersubsidi Pertalite dan solar di SPBU Pertamina.
Lalu, bagaimana cara daftar diri di MyPertamina?
Perlu diingat bahwa aturan beli pertalite pakai MyPertamina ini hanya berlaku bagi pengguna roda empat atau lebih. Adanya program ini dimaksudkan untuk pembatasan pembelian BBM khususnya Pertalite dan solar subsidi seperti yang berlaku di sejumlah daerah.
Sementara itu, pendaftaran bisa dilakukan dengan beberapa cara. Selain melalui aplikasi MyPertamina, pemilik kendaraan juga bisa daftar melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Advertisement