Sukses

Harga BBM Naik, Menteri Perhubungan Bakal Umumkan Tarif Baru untuk Ojol

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikan harga tersebut harus dilakukan lantaran selama ini BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati oleh para pengguna kendaraan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikan harga tersebut harus dilakukan lantaran selama ini BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati oleh para pengguna kendaraan pribadi.

Atas dasar kenaikan harga BBM tersebut, banyak pergolakan di masyarakat, terlebih bagi para pengemudi ojek online yang mengeluhkan harga BBM yang cukup mahal.

Menghadapi kenyataan tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menggodok terkait adanya penyesuaian tarif terkait moda transportasi darat.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," jelas Budi, dalam siaran resminya.

Guna mengimplementasikan keputusan tersebut dengan baik, Menteri Perhubungan telah bekerjasama dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan para mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator.

Sementara itu, ia tidak menjelaskan secara terperinci perihal berapa kenaikan tarif ojek online yang akan disahkan nantinya.

"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Mobil 1.400cc ke Atas Bakal Dilarang Tenggak Pertalite, Begini Tanggapan Pabrikan

Selain menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Solar, pemerintah juga mewacanakan pembatasan kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Nantinya, pembatasan ini akan didasarkan dari kapasitas mesin, yaitu 1.400cc ke atas.

Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.

Menanggapi isu tersebut, Sri Agung Handayani, marketing Director and Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, masih menunggu detail aturan tersebut.

Pasalnya, tidak disebutkan secara langsung pembatasan pembelian Pertalite ini untuk mesin di atas 1.400cc.

"Untuk isu tersebut, kita masih menunggu juga. Setelah kami baca aturannya, tidak disebutkan secara langsung untuk mesin 1.400cc ke atas. Kita masih tunggu aturan resmi dari pemerintah," jelas Sri Agung, saat dihubungi Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022).