Liputan6.com, Jakarta - Aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022 dalam peraturan tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan kendaraan listrik akan semakin populer, terutama dari hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi mobil konvensional ke listrik, tidak bisa sembarangan. Ada tata cara dan juga komponen yang memang harus diganti, serta tempat melakukan ubahan tersebut.
Advertisement
Tertuang dalam Permenhub tersebut, kendaraan atau mobil yang hendak dikonversi harus dilakukan registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, dan dibuktikan dengan kepemilikan BPKB dan STNK.
Sedangkan komponen yang dikonversi, meliputi komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa SNI atau standar internasional, dan juga memenuhi persyaratan keselamatan.
Bengkel Konversi
Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
Kemudian, setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian.
Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan: fotokopi BPKB dan STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri, laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional, diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat Bengkel Konversi; gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi; dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
Pengujian dilakukan dengan biaya untuk diterbitkan surat pengantar uji. Biayanya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan UU.
Pengujian mobil konversi terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik. Pengujian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
Advertisement