Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) jadi listrik. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022, tertulis dengan gamblang aturan main terkait mengubah roda empat menjadi lebih ramah lingkungan, termasuk bagi bengkel umum yang berniat menjadi tempat konversi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah lebih dulu mengeluarkan aturan terkait konversi sepeda motor listrik, melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.
Sementara itu, terkait bengkel yang berhak melakukan konversi dari mobil bensin dan solar jadi listrik juga sudah diatur. Tertulis di pasal 5 aturan tersebut, konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.
Advertisement
Bengkel yang menangani konversi bersifat terbuka, dalam artian bisa berasal dari pihak di luar instansi pemerintah. Bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi rumah modifikasi konversi kendaraan listrik asalkan memenuhi syarat.
Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Permenhub tersebut, diatur secara gamblang terkait syarat bengkel yang bisa dijadikan sebagai tempat konversi mobil listrik.
Pasal 6 Ayat 1
Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:
Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.
Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor
Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Pasal 6 Ayat 2
Pasal 6 Ayat 2
Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:
Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotif
Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat
Pasal 6 Ayat 3
Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:
Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor
Advertisement