Liputan6.com, Jakarta - Keraguan masyarakat terkait kualitas Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang dikabarkan mengalami penurunan, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina.
Hal ini mengacu pada beberapa informasi, di mana sebagian masyarakat meragukan kualitas Pertalite yang dijual melalui Pertashop memiliki kualitas yang berbeda dengan SPBU pada umumnya.
Baca Juga
Menanggapi isu tersebut, Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa mengenai kualitasnya, hal tersebut sudah diatur secara resmi melalui Keputusan Dijen Migas Nomor 0486.K/10/ DJM.S /2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Advertisement
Di samping itu, Irto Ginting, selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, juga menjelaskan bahwasanya batasan dalam spesifikasi dari Dirjen Migas terkait BBM Pertalite masih dalam tahap batas yang diizinkan.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapor Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batas yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa ( Kilopascal ),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu ( 21/9/2022).
Di samping itu, Pertamina, juga menjamin bahwa seluruh produk yang diniagakan melalui lembaga penyalur resmi baik SPBU maupun Pertashop, sudah sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedangkan untuk produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk mengalirkan produk-produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” tambah Irto.
Isi Pertalite dengan Tangki Tambahan, Minibus Kebakaran di SPBU di Kebumen
Isi BBM Sesuai dengan Kebutuhan Mesin
Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop , agar produk BBM yang diperoleh terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan menyesuaikan bahan bakar yang cocok dengan jenis kendaraan. Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
Advertisement