Sukses

Aturannya Segera Terbit, Kendaraan Modifikasi Bakal Legal di Jalan Raya

Industri modifikasi di Tanah Air, baik roda dua maupun roda empat kualitasnya cukup diakui di luar negeri

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas industri modifikasi di Tanah Air, baik roda dua maupun roda empat cukup diakui di luar negeri. Namun, ada satu permasalahan yang cukup pelik, yaitu belum bisanya mobil dan motor yang diubah baik secara eksterior, interior, maupun mesin untuk legal digunakan di jalan raya.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo terus mendorong, bagaimana produk modifikasi hasil karya anak bangsa ini bisa digunakan di jalan raya.

"Hasil modifikator Indonesia itu luar biasa. Tapi rata-rata tidak berani dibawa ke jalan raya, bukan takut polisi tidur tapi takut ditilang," jelas pria yang akrab disapa Bamsoet, di gelaran OLX Autos IMX 2022, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Saat ini, pihak terkait, termasuk IMI sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Perhubungan, serta lembaga terkait untuk mencari solusi masalah di industri modifikasi Tanah Air.

"Sudah hampir terjadi, (kendaraan) modifikasi nanti bisa digunakan di jalan raya," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI.

2 dari 2 halaman

Uji tipe

Kemudian, yang menjadi dasar mobil atau motor modifikasi ini bisa legal digunakan di jalan raya, akan dilihat dari sasis ataupun nomor mesin. Kemudian, nantinya akan ada uji tipe untuk kendaraan yang sudah dimodifikasi tersebut.

"Sekarang, banyak juga kendaraan yang sudah dikonversi menjadi listrik. Sama saja. Kalau tidak begitu, nanti hasil modifikasi karya anak bangsa banyak dinikmati di luar negeri, bukan di dalam negeri. Karena, banyak yang justru dinikmati asing," pungkasnya.