Liputan6.com, Jakarta - Gaung elektrifikasi di industri otomotif terus digalakkan oleh pemerintah. Hal ini guna sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sebagai salah satu hal yang bisa menjadi penyulut keberhasilan elektrifikasi tersebut, pemerintah melihat hal yang paling mungkin adalah dimulai dari kendaraan bermotor roda dua.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hal tersebut menjadi paling mungkin karena populasi kendaraan bermotor roda dua ini begitu banyak dan sangat mendominasi di Indonesia.
Advertisement
"Jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Sekarang ada 5 juta permintaan setahun, bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini," jelas Menteri Budi, dalam informasi resminya.
Tidak hanya di Indonesia, transisi dari energi konvensional menuju elektrifikasi juga telah menjadi agenda dari setiap negara. Mereka telah bersepakat untuk menurunkan kadar emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 mendatang dan zero emisi pada 2060.
Untuk mencapai masa transisi tersebut, Menteri Perhubungan menjelaskan ada tiga hal utama yang harus diperhatikan dan terus ditingkatkan.
"Pertama yaitu kualitas baterai, memperbanyak stasiun pengisian atau tempat penggantian baterai yang bisa didapatkan dengan mudah, serta kualitas mesin dari kendaraan listrik," tambah Menteri Budi.
Membantu Pemerintah Menekan Beban Subsidi BBM
Di samping itu, ia juga kembali menegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik ini sangat membantu pemerintah untuk ketergantungan terhadap energi konvensional. Dalam informasinya, ia menyebut saat ini subsidi energi BBM saat ini mencapai Rp 502 triliun.
"Kita harapkan subsini ini akan berkurang seiring dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik. Uang yang tadinya untuk subsidi BBM, bisa kita gunakan untuk membangun bangsa ini," beber Budi.
Sejumlah regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami mendorong Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara gratis agar memberikan suatu kemudahan-kemudahan dan saat ini sudah ada sekitar 28 ribu SRUT kendaraan listrik yang kita selesaikan,” pungkasnya.
Advertisement