Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai mengatur konversi motor bensin menjadi motor listrik.
Peraturan ini sendiri ditujukan bagi para pengguna sepeda motor yang berminat untuk mengubah penggerak pada sepeda motor berbahan bakar bensinnya.
Baca Juga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga sudah menyebutkan biaya mungkin yang dikeluarkan untuk perubahan ini, yakni minimal Rp 15 juta per unit.
Advertisement
“Diperkirakan sampai Rp 15 juta per motor, yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang sedang meningkat,” kata Arifin kepada sejumlah media dalam acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, belum lama ini.
Peraturan mengenai tata pelaksanaan dan pengujian bengkel konversi terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Konversi
Bengkel atau tempat konversi motor listrik sendiri adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan dan teknis administrasi, dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Jika sudah melalui proses konversi dan lulus uji tipe, maka motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Berdasarkan data dari Dirjen Kemenhub Darat, saat ini sudah ada beberapa bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, untuk wilayah Jakarta Selatan ada Elders Garage, lalu PT Nagara Sains Konversi. Di Jakarta Timur ada PT Handhika Garda Parama. Untuk Tangerang ada Juara Bike (Selis), lalu Litbang ESDM di Gunung Sindur Bogor. Bengkel wilayah lainnya adalah PT Braja Elektrik Motor (Sidoarjo) dan Kampus ITS (Surabaya)
Aturan Konversi Kendaraan Bensin ke Listrik
Seperti diketahui, industri kendaraan listrik di Indonesia semakin bertumbuh pesat. Apalagi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.
Beleid itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Permenhub No 15/2022 ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.
Dengan adanya aturan ini harapannya agar ke depannya kendaraan elektrifikasi di tanah air semakin banyak, terutama dari hasil konversi kendaraan konvensional. Diketahui juga Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.
Advertisement
Konversi Mobil Listrik
1. Konversi mobil listrik adalah salah satu upaya untuk program percepatan kendaraan bermotor listtrik berbasis baterai.
2. Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal.
3. Konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.
4. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
5. Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional.
6. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.
7. Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.
8. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
9. Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
10. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
11. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
12. Daftar Bengkel Konversi diperbarui secara berkala.
13. Setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian.
Sumber: Otosia.com