Liputan6.com, Jakarta - Pemilik mobil baru terkadang tidak menyadari jika tindakan sepele yang dilakukan berdampak besar. Salah satunya menggunakan suku cadang palsu.
Padahal, selain bisa berimbas pada mobil itu sendiri, bisa juga membuat garansi hangus. Selain penggunaan Suku cadang palsu, memodifikasi mobil juga berpotensi membuat garansi hangus.
Berdasarkan siaran pers Suzuki yang diterima Liputan6.com, selain suku cadang palsu dan modifikasi sembarangan, ada beberapa yang harus diperhatikan agar garansi mobil tidak gugur.
Advertisement
Tidak Rutin Perawatan
Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki. Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur.
Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.
Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi.
Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.
Suku Cadang Tidak Asli
Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar
Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.
Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan.
Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi, karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.
Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
Advertisement