Sukses

Soal Konversi Kendaraan Listrik, Kemenperin Malah Bilang Begini

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait konversi kendaraan listrik, baik untuk mobil maupun sepeda motor

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait konversi kendaraan listrik, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Regulasi tersebut, diperuntukan bagi masyarakat yang berniat untuk mengubah roda empat atau roda dua konvensional miliknya, menjadi bertenaga listrik.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan, dari sisi industri, dalam artian membeli mobil atau sepeda motor listrik baru lebih bagus. Hal tersebut, tentu saja berhubungan dengan faktor safety dan juga nilai tambah.

"Dalam artian, beli baru lebih bagus. Untuk policy, satu faktor safety dan juga nilai tambah. Tapi, itu juga harus hidup (konversi kendaraan listrik), karena itu skill dan itu kita bina, ada value-nya," jelas Taufiek, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lanjut Taufiek, motor atau mobil tua memang bisa saja dimodifikasi, dalam artian diperbarui dengan menggunakan komponen listrik, dan hal tersebut juga bagus. Namun, konsumen saat ini sepertinya memang lebih memilih sesuatu yang cepat alias instan.

"Kalau beli di toko, bisa langsung pakai. Konversi kan butuh waktu, keseimbangan juga perlu diperiksa, safety juga. Kalau ada apa-apa, di jalan siapa yang tanggung jawab?," tegasnya.

Tapi, intinya, Taufiek menegaskan pemerintah mendukung segala langkah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Baik itu yang merupakan mobil dan sepeda motor listrik yang diproduksi pabrikan, dan juga konversi yang dilakukan bengkel modifikasi di luar instansi pemerintahan.

"Intinya semua diakomodasi (pemerintah), tinggal konsumen pilih yang mana," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Soal Kendaraan Dinas Listrik, Gaikindo Ingatkan Gunakan Produk Lokal

Aturan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan pusat dan daerah sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut, tercantum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Kukuh Kumara, Sekertaris Umum Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik aturan tersebut. Hal ini, tentunya untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik bertenaga baterai di Tanah Air.

"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun. Kita menginginkan kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, harus menggunakan kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," tutur Kukuh di acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot),

Lanjut Kukuh, dengan terbitnya Inpres terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, pabrikan roda empat di Indonesia sudah harus mengambil langkah untuk melakukan produksi mobil ramah lingkungan tersebut secara lokal.

Terlebih lagi, pasar mobil listrik di Indonesia masih terbuka lebar, dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang masih rendah, yaitu 99/1000 orang.

"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini? Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," tegasnya.