Sukses

AISI Usahakan Produksi 2 Juta Motor Listrik pada 2025 Sesuai Target Jokowi

Presiden Joko Widodo telah menetapkan target produksi 2 juta sepeda motor listrik pada 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menargetkan produksi 2 juta sepeda motor listrik pada 2025. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Johannes Loman mengatakan, pihaknya akan tetap berusaha untuk bisa mencapai target yang dicanangkan orang nomor satu di negara ini.

"Kita selalu berusahan untuk mencapai itu. Tapi, kembali lagi, sejauh mana masyarakat bisa menerima dengan cepat," jelas Loman saat ditemui di gelaran IMOS 2022, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM), sepeda motor listrik yang merupakan teknologi baru, membutuhkan waktu untuk bisa diterima masyarakat luas.

Dengan melihat kondisi tersebut, lalu apakah AISI melihat target yang diberikan Presiden Jokowi terkait produksi 2 juta sepeda motor listrik pada 2025 di Indonesia ini mustahil?

"Kita belum bisa bicara, tergantung teknologi. Sepeda motor listrik itu kendalanya masih di harga, jarak, dan lamanya waktu pengisian baterai. jika itu segera terselesaikan dengan teknologi yang ada, infrastruktur siap, saya kira akan lebih cepat," tegas Loman.

2 dari 2 halaman

Kemenperin Optimistis

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis target produksi 2 juta unit motor listrik lokal hingga 2025 seperti yang diinginkan Presiden Jokowi bisa tercapai. Pasalnya, kapasitas produksi motor listrik dari 35 produsen lokal, mencapai satu juta unit per tahun.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle. Baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi.

Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri, sekaligus langsung meningkatkan nilai TKDN. Dengan begitu, bisa meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022.

“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019. Maka dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” imbuh Agus.