Liputan6.com, Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 sukses digelar di Nusa Dua, Bali, 15 dan 16 November 2022. Gelaran ini sekaligus menjadi ajang pamer Indonesia terkait penggunaan kendaraan listrik, karena hampir semua mobilitas menggunakan mobil, motor, hingga bus listrik.
Namun, euforia penggunaan kendaraan listrik inni, dinilai jangan hanya berhenti di momentum KTTÂ G20. Perlu menjadi salah satu titik tolak dalam implementasi kendaraan yang disebut ramah lingkungan ini.
Baca Juga
Pengamat Transportasi Djoko Serijowarno mengatakan, kendaraan listrik harus bisa menjadi penopang transportasi di banyak daerah.
Advertisement
"Transportasi menggunakan kendaraaan listrik diharapkan mampu mengatasi krisis energi dan mendukung udara bersih. Perbanyak kota-kota di Indonesia untuk segera membenahi layanan transportasi umum dengan menggunakan bus listrik produksi dalam negeri," kata dia dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Djoko melihat ada peluang keterlibatan BUMN melalui dana Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendorong produksi kendaraan listrik. Sejalan dengan perintah Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik si lingkungan perusahaan pelat merah.
"Melibatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sejumlah BUMN besar untuk pengadaan bus listrik akan sangat membantu produktivitas bus buatan PT Inka," ujarnya.
"Eforia penggunaan kendaraan listrik tidak hanya heboh dan berhenti di KTT G20. Namun ini adalah momentum makin gencarnya penggunaan kendaraan lisrik terutama bus listrik sebagai sarana transportasi umum di banyak kota," tambah Djoko.
Penerapan kendaraan listrik
Masih soal penerapan kendaraan listrik, Djoko menemukan ada daerah yang sudah mengimplementasikan sejak 2007. Sekitar 15 tahun sebelum KTT G20 yang mengampanyekan kendaraan listrik.
Lokasinya adalah Kota Agats Kab. Asmat Provinsi Papua sejak 2007 telah menggunakan kendaraan listrik dalam mobililitas kesehariannya. Bahkan sejak 2011 sudah diterbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur kewajiban penggunaan kendaraan listrik. Saat ini tercatat lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik beroperasi di Kab. Asmat.
"Hal yang mungkin tidak dinyana oleh pemerintah pusat jika sebenarnya ada warga Indonesia sudah lama menggunakan kendaraan listrik. Ojek dengan kendaraan listrik sebagai angkutan umum wajib berpelat kuning dan pengemudinya berseragam," bebernya.
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement