Sukses

Polisi Mulai Uji Coba 11 Mobil Tilang Elektronik di Jakarta

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, telah mulai melakukan uji coba kendaraan patroli yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba kendaraan patroli yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE), Rabu (7/12/2022). Ada 11 kendaraan yang sudah dilengkapi peralatan tilang elektronik dan akan berpatroli di jalan protokol, arteri, dan juga tol di Jakarta.

"Seluruhnya (ruas jalan). Di tol ada, arteri ada, yang pasti di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE statis," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Demikian seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Rabu (7/12/2022).

Latif menjelaskan, dalam uji coba penindakan tersebut, 11 unit mobil patroli yang dilengkapi ETLE ini akan dikerahkan untuk mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.

"(Ada) 11 (unit mobil di DKI), sama Tangerang Selatan sudah ada 1," tegasnya.

Adapun soal teknis uji coba penindakan, nantinya mobil tersebut akan menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

“Ya seluruh ruas jalan nanti muter, seluruh ruas jalan Jakarta, muter. Ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu,” jelasnya.

Latif mengatakan saat ini sudah ada 57 titik e-TLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memiliki 10 unit e-TLE mobile.

2 dari 2 halaman

Teknologi face recognition

Selain itu, polisi kini juga tengah mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE. Teknologi tersebut salah satunya digunakan untuk mendeteksi pengendara yang tidak punya SIM.

“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya, demikian,” tegas Latif.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan teknologi itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.