Liputan6.com, Kubu Raya - Truk yang kurang terawat dan dipaksakan untuk terus beroperasi di jalan raya berpotensi untuk bermasalah. Tak heran jika truk yang mogok kerap ditemui di Indonesia. Jika hal ini sampai terjadi, biasanya bagian roda diganjal agar tidak meluncur.
Hal itulah yang dilakukan seorang polisi, Briptu Dedi anggota Satlantas Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ia merelakan motor dinasnya untuk mengganjal truk mogok di jembatan Kapuas.
Baca Juga
Momen ini sendiri diungkap oleh akun Instagram @pjrkorlantaspolri pada Kamis (8/12/2022). "Personil Sat Lantas Polres Kubu Raya lada saat pengaturan ada truk mogok di tanjakan jembatan kapuas 2," tulis akun tersebut.
Advertisement
Motor Rusak Ringan
Dari foto yang diunggah, terlihat bahwa truk berwarna kuning dengan muatan berat mogok di tengah jalan. Kala itu kondisi lalu lintas terpantau cukup ramai juga.
Briptu Dedi memposisikan motor dinasnya di roda belakang sisi kiri. Terlihat juga bahwa motor berukuran jumbo tersebut sedikit kegenjet roda dan bak truk.
Berdasarkan postingan tersebut, diketahui bahwa kondisi motor hanya mengalami kerusakan ringan saja.
Sumber: Otosia.com
Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik mulai diterapkan pihak kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal tilang elektronik, termasuk cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Dikutip dari etle-pmj.info, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Jika ingin mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki mendapat tilang elektronik atau tidak, maka bisa mengeceknya di website e-tilang. Nah, ini cara cek kendaraan kena tilang elektronik:
1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.
2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.
3. Pilih 'cek data'
4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.
Penulis: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement