Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini terus berusaha untuk menekan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Beragam regulasi diterapkan, hingga penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini ditentukan oleh emisi gas buang yang dihasilkan.
Berbicara emisi gas buang kendaraan, memang mengandung karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), sehingga bisa berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan.
Baca Juga
Karena itu, aturan standar emisi dari kendaraan baru yang dijual perlu dilakukan. Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union – EU) menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Advertisement
Awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis mobil bensin atau standar Euro 1. Hal ini diharapkan mampu memperkecil gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial. Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia.
Penerapan standar emisi juga diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar. Sebagai contoh, Euro 1 mengharuskan mesin menggunakan bensin tanpa timbal. Sedangkan Euro 2 untuk mobil diesel harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm.
Konferensi Tingkat Tinggi G20 telah sukses dilaksanakan di Bali. Selama KTT G20 berlangsung, sebagai tuan rumah, Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai sarana transportasi bebas emisi bertenaga listrik. Langkah ini mendapat apresiasi dari para del...
Penggunaan Bahan Bakar Ron 92
Pengurangan lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan solar juga diatur dalam Euro 3, Euro 4 dan Euro 5 khusus truk diesel.
Indonesia sudah mulai memberlakukan standar emisi Euro 4 untuk mesin bensin mulai tahun 2018. Sementara mesin diesel mulai tahun 2022 mendatang.
Untuk Euro 4 kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg/km, 250 mg/km untuk diesel, dan 25 mg/kg khusus diesel particulate matter.
Saat menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pembuat kebijakan harus mengetahui hubungan antara teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM.
Karena itu, pabrikan mobil merekomendasikan pemilik kendaraan untuk menggunakan bahan bakar RON 92 ke atas.
Advertisement