Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi mobil merupakan hal yang wajar dilakukan jika pemilik ingin tampil berbeda. Modifikasi pun bisa beragam, mulai dari menambahkan beragam aksesori hingga meningkatkan performa mesin. Pertanyaannya, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?
Sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Baca Juga
Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan terjadi karena modifikasi tersebut.
Advertisement
Dengan modifikasi tampilan dan performa bisa jadi lebih bagus dari sebelumnya, tetapi apakah hal itu berpengaruh terhadap asuransi? Hati-hati, bisa jadi modifikasi yang dilakukan akan mengubah perlindungan yang diberikan asuransi.
Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan tips agar modifikasi yang dilakukan tidak membuat klaim asuransi hangus.
Â
Konsultasikan dan Lapor Terlebih Dahulu
Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.
Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Mengonsultasikan dan melapor pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Pahami Pasal-Pasal yang Ditetapkan
Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui.
Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:
Pasal pengecualian
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Â
Â
Advertisement
Pasal tentang perubahan risiko
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).Setelah Berkonsultasi dan Melapor ke Pihak AsuransiSetelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien mereka, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.
Jika risiko dianggap semakin tinggi, maka asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.