Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Mengenai hal itu, banyak masyarakat yang masih belum paham apakah cuti bersama memotong hak cuti tahunan pekerja/buruh. Dilansir dari akun instagram @kemnaker, Jumat (20/1/2023), Kemnaker menegaskan bagi pekerja/buruh yang menggunakan cuti bersama untuk cuti tahunan, maka hak cuti tahunan akan berkurang. Bagi Anda mengambil cuti dan ingin memanfaatkan momen libur ini untuk touring bersama teman-teman, ada beberapa hal yang harus disiapkan.
Persiapan sebelum touring sangat penting, hal ini dilakukan agar perjalanan perjalanan tidak mengalami kendala dan berjalan sesuai keinginan.
Baca Juga
Berikut ini persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan touring, seperti dilansir Federal Oil.
Advertisement
1. Fisik
Sebelum melakukan perajalanan, pastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat. Istirahat yang cukup sebelum melakukan touring. Jangan begadang dan konsumsi makanan sehat.
2. Perlengkapan
Sangat penting, perlengkapan yang harus dipersiapkan ialah jas hujan, kunci-kunci, senter dan obat-obatan. Apabila ban motor masih menggunakan ban dalam, ada baiknya membawa ban dalam cadangan.Â
3. Menentukan Rute
Jika sudah menentukan rute perjalanan touring, jangan lupa tentukan tempat istirahat dan waktu pengisian bahan bakar.
4. Motor
Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya servis motor. Cek semua komponen penting, mulai dari kondisi ban, kelistrikan, rem dan mengganti oli mesin.
Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan, Pekerja Harus Tahu
Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang. Ini karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari.
Cuti bersama Tahun Baru Imlek memotong jatah cuti tahunan para pekerja ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebab cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," dikutip dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, (19/1/2023).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya bersifat fakulatif alias pilihan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh dalam menentukan cuti bersama.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.
Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.
"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.
Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.
"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).
Advertisement