Sukses

Daftar Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Lewat CCTV ETLE, peranti ini bisa mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, apa saja? Simak dalam artikel berikut ini

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Indonesia terus diperluas hingga ke beberapa wilayah.

Di sebagian Pulau Jawa, dan Bali, beberapa wilayah telah dibekali dengan Closed Circuit Television (CCTV), di mana melalui penggunaan peranti tersebut akan menjadi alat untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini untuk lebih menertibkan pengguna kendaraan bermotor agar lebih taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Bagi pengguna jalan yang melintas di jalan yang sudah terintegrasi dengan ETLE, harus diperhatikan bahwa melalui tilang elektronik ini beberapa pelanggaran akan terdeteksi secara jelas sehingga nantinya surat tilang akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan.

Adapun beberapa pelanggaran yang akan ditindak antara lain adalah menggunakan smartphone saat mengemudi, melanggar batas kecepatan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Selain itu, pelanggaran lain yang juga bisa ditindak lewat kehadiran tilang elektronik ini meliputi berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Meskipun saat ini wilayah yang terkoneksi dengan sistem tilang elektronik melalui CCTV masih terbatas, namun petugas kepolisian di lapangan juga akan dibekali dengan alat yang berguna untuk memotret pelanggar sehingga dari kamera tersebut langsung terkoneksi ke server.

“Alatnya serupa gawai tapi tidak bisa dipakai untuk telpon dan SMS. Dengan alat itu nantinya akan langsung terkoneksi ke perangkat komputer di Mapolres,” ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa, saat peresmian ETLE di Banjarbaru, Jumat (20/01/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya Perawatan DFSK Super Cab Selama 5 Tahun Cuma Rp 12 Jutaan

Bagi konsumen kendaraan komersial, biaya perawatan menjadi salah satu pertimbangan saat memilih armada yang akan digunakan. Pasalnya, hal tersebut akan berhubungan dengan operasional sehari-hari, dan besaran keuntungan yang akan diperoleh saat menjalankan bisnisnya.

Hal tersebut, ternyata cukup disadari oleh PT Sokonindo Automobile, agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia, yang memiliki satu line-up kendaraan komersial Super Cab.

Dijelaskan Marketing Head PT Sokonindo Automobile, Achamd Rofiqi, para insinyur pabrikan asal China ini melihat bahwa aspek perawatan berkala menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan para pengusaha dalam menentukan pembelian kendaraan.

"Oleh sebab itu, DFSK Super Cab kemudian dikembangkan sedemikian rupa, agar tetap bisa mendapatkan performa terbaik kendaraannya tanpa harus merogoh kocek yang dalam untuk perawatan berkalanya," jelas Ahmad Rofiqi.

Secara hitung-hitunga, DFSK mencatat total biaya perawatan berkala DFSK Super Cab selama 5 tahun atau 160 ribu km (mana yang lebih dulu tercapaia), per harinya dari Rp 6.859.

Total biaya servis DFSK Super Cab 1.5 bensin selama 5 tabun atau 160 ribu km, yaitu sekitar Rp 12.517.688.

Seluruh biaya yang dikenakan kepada konsumen ini sudah termasuk pergantian oli dan filter mesin, oli transmisi, oli differential, filter bensin, filter udara, busi, minyak rem, cairan pendingin, dan jasa servis.

3 dari 3 halaman

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.