Sukses

Asuransi Mobil Bisa Cover Bencana Gempa Bumi, Ini Persyaratan yang Harus Diketahui

Bencana alam seperti gempa bumi bisa melanda wilayah di Indonesia tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bagi Anda yang memiliki mobil dan ingin meminimalisir kerugian dengan asuransi, terdapat berbagai hal yang harus diketahui.

Liputan6.com, Jakarta - Bencana alam seperti gempa bumi bisa melanda wilayah di Indonesia tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bagi Anda yang memiliki mobil dan ingin meminimalisir kerugian dengan asuransi, terdapat berbagai hal yang harus diketahui.

Dikutip dari Duitpintar.com, berikut informasi seputar asuransi mobil terkait dengan bencana gempa bumi yang harus diketahui.

Apa Itu Asuransi Gempa Bumi?

Asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Namun umumnya, produk asuransi ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja, tetapi bencana lainnya juga, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan kebakaran.

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi. Termasuk, harta benda berupa kendaraan roda empat alias mobil.

Manfaat Asuransi Gempa Bumi

Selain mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi disebabkan pergerakan tektonik, bisa juga karena letusan gunung berapi. Selain itu, jaminan akan diberikan jika terjadi kebakaran atau ledakan lantaran gempa bumi secara langsung.

Jika kerusakan disebabkan gempa bumi yang disertai tsunami, kita bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan baik harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal.

Dengan asuransi gempa bumi, kita dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan sebagainya.

2 dari 4 halaman

Tidak dijamin asuransi gempa bumi

Namun, perlu dipahami terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi, di antaranya:

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir
  • Pencurian
  • Dan lain-lain sesuai ketentuan di dalam polis asuransi
3 dari 4 halaman

Pengecualian Dalam Asuransi Gempa Bumi

Asuransi gempa bumi tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kerusakan atau kerugian tersebut secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:

Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpanKepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidakKerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan.

3. Tabrakan kendaraan.

4. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak.

5. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.

4 dari 4 halaman

Asuransi Mobil Gempa Bumi

Setelah memahami asuransi gempa bumi, penting untuk mengetahui asuransi mobil gempa bumi. Seperti diketahui, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Adapun comprehensive merupakan perlindungan asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Sedangkan TLO atau kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran.

Sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Akan tetapi, dalam hal peristiwa bencana alam gempa bumi, maka Tertanggung harus memiliki perluasan jaminan.

Dengan adanya perluasan jaminan, maka perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan. Perluasan jaminan itu biasanya berupa gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, tanah longsor.

Selain itu, terdapat pula perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hura (SRCC), perluasan jaminan terorisme dan sabotase. Serta, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, juga perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.