Liputan6.com, Jakarta - Membuat surat izin mengemudi (SIM) memang dikatakan susah-susah gampang. Tak jarang, banyak pemohon yang gagal di ujian praktik, dan harus menunggu beberapa waktu untuk bisa melakukan pengulangan tes.
Namun, demi mempermudah masyarakat yang ingin melakukan praktik uji bikin SIM, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar pemohon mendapat pelatihan dan mengulang pada hari yang sama jika dinyatakan gagal.
"Kalau bisa kasih kesempatan 2 kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," perintah Kapolri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Permintaan ini disampaikan Kapolri saat melakukan Inspeksi mendadak di Satpas Daan Mogot. Menurutnya, perlu ada kebijakan bagi warga yang dinyatakan gagal uji praktik bisa mengulang di hari yang sama.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ungkapnya.
Pelajari Materi Bikin SIM
Umumnya pemohon yang gagal mendapat SIM disebabkan kurangnya pengetahuan dan tak mempersiapkan diri sebelum melakoni ujian SIM. Nah, untuk Anda yang ingin membuatnya, lebih baik mempelajari materi teori uji SIM yang disiapkan oleh kepolisian.
Â
Pelajari tes pembuatan SIM
Khusus uji praktik SIM, pemohon bisa memantapkan diri dan memahami materi di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Selanjutnya, apara bila canggung memakai kendaraan yang disediakan Satpas coba tanyakan ke petugas apakah boleh memakai kendaraan pribadi.
Sebab beberapa Satpas di Indonesia memperbolehkan pemohon menggunakan mobil pribadi untuk melakoni praktik uji SIM.
Advertisement