Sukses

Akan Disubsidi Pemerintah, Intip Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik

Kelebihan dan kekurangan motor listrik yang harus Anda ketahui.

Liputan6.com, Jakarta Motor listrik sudah mulai dilirik oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun memberikan perhatian khusus kepada motor listrikk dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta bagi siapa pun yang membeli kendaraan listrik satu ini.

Berkaitan dengan itu, terdapat beberapa pabrikan yang siap melantai di Indonesia. Mulai dari United, UWinfly, Viar, Volta, Selis, hingga Polytron. Pabrikan tersebut siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan motor listrik yang dibuatnya.

Nah, sebelum Anda membeli kendaraan listrik yang dihasilkan berbagai pabrikan tersebut, ada baiknya mengetahui untung dan rugi ketika Anda memiliki motor listrik, ya!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kelebihan Motor Listrik

Terdapat kelebihan motor satu ini dibandingkan dengan motor berbahan bakar fosil yang menarik. Apa saja?

Ramah Lingkungan

Berbasis teknologi elektrifikasi, kendaraan satu ini dijamin ramah lingkungan. Dengan sistem tenaga penggerak seperti itu, tidak akan menghasilkan polusi atau emisi gas buang yang dapat mencemari lingkungan.

Tingkat Efisiensi Tinggi

Efisiensi dari kendaraan listrik satu ini juga terbilang tinggi. Bahkan, efisiensinya tiga kali lipat daripada motor dengan bahan bakar fosil.

Untuk motor listrik tingkat efisiensinya bisa mencapai 90 persen, sedangkan motor berbahan bakar fosil hanya 30 persen.

Perawatan Mudah

Perawatan motor listrik juga terbilang mudah, lho. Pasalnya, komponen kendaraan listrik ini lebih sedikit dari kendaraan berbahan bakar fosil. 

Anda juga tidak perlu ganti atau servis berkala. Anda hanya perlu memperhatikan komponen spare part, seperti kampas rem, minyak rem, serta ban.

Tidak Berisik

Motor listrik juga tidak akan menimbulkan polusi suara. Pasalnya, mesin kendaraan listrik satu ini tidak berbunyi. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya proses pembakaran di dalam mesin.

Bebas Ganjil Genap

Setiap kendaraan listrik akan ditandai dengan warna biru di plat nomornya. Dengan tanda tersebut, Anda akan terbebas dari peraturan ganjil genap yang diterapkan di jalanan ibu kota.

Hal tersebut didasarj oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

3 dari 3 halaman

Kekurangan Motor Listrik

Terdapat beberapa kelebihan yang dapat Anda nikmati. Akan tetapi, terdapat pula kekurangan yang harus Anda cermati. 

Harga Baterai Masih Mahal

Walaupun perawatannya mudah, akan tetapi harga baterai motor listrik masih terbilang mahal. Hal itu terjadi karena masih sedikit produsen yang menyediakan baterai di Indonesia dan produsen tersebut harus mengimpor dari luar negeri.

Jarak Tempuh Terbatas

Sekalipun ramah lingkungan, namun motor listrik tidak diperuntukan untuk perjalanan jauh. Hal tersebut membuat jarak tempuh kendaraan listrik satu ini terbatas. Jadi, jika Anda ingin melakukan perjalanan yang jauh, motor listrik tidak menjadi alternatif yang tepat.

Masih Sedikit Outlet Pengisian Baterai

Kalau motor berbahan bakar fosil bisa melakukan isi bensin di POM bensin mana saja, akan tetapi berbeda dengan motor listrik.

Saat ini, Pertamina memilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Green Energy Station (GES) yang juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Akan tetapi, hinggak akhir tahun 2022 terdapat 300 titik dan jumlah tersebut masih sangat terbatas.

Bengkel Masih Jarang Ditemukan

Bengkel juga masih menjadi permasalahan. Walaupun perawatan terbilang mudah, akan tetapi bengkel khusus motor listik sulit untuk Anda temukan. Kondisi tersebut terjadi karena masih jarangnya pengguna kendaraan listrik satu ini.

Apa keputusan Anda setelah mengetahui untung dan rugi ketika memiliki motor listrik? Pertimbangkan pilihan Anda secara cermat, ya!

 

(*) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini