Liputan6.com, Jakarta - Harga model low cost green car (LCGC) dipastikan lebih mahal. Pasalnya, pemerintah sudah resmi menyutujui dan memberlakukan kenaikan mobil yang diklaim murah dan ramah lingkungan ini sebesar 5 persen.
"Sudah ditandatangani, itu harus jalan (kenaikan harga LCGC). Sudah jalan, makanya mereka banyak memperkenalkan (model baru)," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga
Jika melihat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga harga acuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 95 juta. Harga tersebut kemudian direvisi dan tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, menjadi Rp135 juta.
Advertisement
Dengan adanya rencana kenaikan sebesar 5 persen, maka harga patokan LCGC naik sekitar Rp6,7 juta.
"Jadi, penyesuaian harga saja dan langsung ke mereka (produsen). Tapi tetap terserah mereka, mau naikin harga atau tidak," tegas Agus.
Jadi, jika melihat aturan yang ada, maka kenaikan harga LCGC ini bisa di bawah Rp5 juta atau maksimal Rp6,7 juta sesuai dengan selling price yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp135 juta.
Respons Gaikindo Soal Rencana Kenaikan Harga 5 Persen untuk LCGC
Pemerintah berencana untuk menaikkan harga model low cost green car (LCGC) sebesar 5 persen. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun, beberapa waktu lalu, Kepala Sub Direktorat Otomotif, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ilmatap) Kemenperin Dodiet Prasetya mengungkapkan jika kenaikan harga untuk LCGC itu Rp 5 juta bukan 5 persen.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi kemudian menanggapi pernyataan pemerintah terkait rencana kenaikan harga LCGC ini, Disebutkan, pihak asosiasi kendaraan roda empat tersebut, sudah bertemu dengan Kementerian Perindustrian, dalam hal ini Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait kenaikan harga 5 persen untuk model LCGC.
"Kemarin saya menghadap pak menteri, itu kenaikan harga (5 persen) bukan pajak atau apa. Yang namanya LCGC  jadi sudah dipatok harganya tidak boleh lebih dari sekian," ujar Nangoi, di sela-sela konferensi pers Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW), di Plataran Senayan, Jakarta Pusat.
Lanjut Nangoi, kenaikan atau penyesuaian harga 5 persen merupakan batas harga jual dari produk LCGC tersebut. Dan sejatinya, untuk segmen itu juga mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan, yaitu Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya Rp 5 juta dengan batas maksimum Rp 6 jutaan.
"Ini kan udah sekian tahun yang lalu (harga LCGC belum naik), air saja naik, mie naik semuanya. Ini sudah megap-megap. Jadi kemarin diskusi dengan kementerian, akhirnya menteri bilang dikasih slot untuk bisa naik harga jualnya," tegas Nangoi.Â
Advertisement