Sukses

Viral Trotoar Dipasang Kanopi dan Diduga Jadi Lahan Parkir Pribadi, Denda yang Menanti Tidak Main-Main

Trotoar dirancang demi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, sayangnya masih banyak yang menyalahgunakan trotoar. Seperti digunakan sepeda motor untuk melintas, bahkan menjadi lahan parkir.

Liputan6.com, Jakarta - Trotoar dirancang demi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, sayangnya masih banyak yang menyalahgunakan trotoar. Seperti digunakan sepeda motor untuk melintas, bahkan menjadi lahan parkir.

Hal inilah yang kini terjadi di Kota Blitar, Jawa Timur dan viral di media sosial. Bahkan trotoar yang viral tersebut didugan menjadi lahan parkir pribadi lengkap dengan kanopi di atasnya.

Video yang memperlihatkan parkir sembarangan di trotoar ini sendiri diunggah oleh akun Instagram @andreli_48 pada Kamis (16/3/2023). Berikut ulasannya!

Diduga Menjadi Lahan Parkir Pribadi

Dalam video tersebut terlihat seorang pria sedang berjalan kaki di trotoar. Tanpa diduga salah satu bagian trotoar disulap jadi tempat parkir, terlihat ada 3 motor dan 1 mobil. Kendaraan-kendaraan itu diparkir rapi di trotoar tersebut. Karena memakan semua trotoar, alhasil perekam video berjalan di jalan raya dan hal ini sangat membahayakan.

Parahnya lagi bagian tempat parkir diberi kanopi di atasnya dengan posisi besi penopang di pinggir jalan. "Gimana ini pak Bupati, pengguna jalan terganggu karena parkir sembarangan. Mohon ditindak lanjuti," kata perekam video. 

 

2 dari 3 halaman

Trotoar Merupakan Hak Pejalan Kaki

Hal semacam ini jelas tak diperbolehkan, trotoar dilarang dikuasai secara pribadi. Aturan yang menyebutkannya tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Jika nekat melanggar maka sanksi yang diterima tak man-main. Dilansir dari laman Auto2000, ada dua sanksi yang dikenakan, di antaranya:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguang pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ).

 

3 dari 3 halaman

Reaksi Netizen Soal Trotoar Menjadi Lahan Parkir

Video yang telah disukai lebih dari 2,5 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan trotoar jadi lahan parkir pribadi ini.

  • "Lahh, kok ada kanopinya. Harusnya yg dikasih kanopi itu perempatan jalan yang ga ada pepohonannya. Biar pengendara ga kepanasan waktu lampu merah.. ," tulis mikekripcil***
  • "Mohon info klo ada yg jual kaplingan trotoar spt video tsb, syarat sdh SHM...😂," jelas aqu_ato,m***
  • "Masak ga bisa dilaporkan kyk gini? Terus pemerintahnya kemana? Buta kah?," ungkap joni_karim***
  • "Biasanya kl di tegor modelan begini bisa2 kita dibawain golok," komentar andika_t***
  • "Positive thinking : trotoar sudah dibeli. Status sudah SHM itu 😊," tulis fasrians*** 

Sumber: Otosia.com

Penulis: Ahmad Muzaki

Saksikan videonya di https://www.instagram.com/reel/Cp2oybYJ6tZ/?utm_source=ig_embed&ig_rid=f3c8004f-50f2-432c-ba2b-085782742911