Sukses

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Kendati demikian, Menkeu menegaskan tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40 persen, untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," ujar Menkeu.

2 dari 2 halaman

Yang Berhak Menjadi Penerima Insentif Motor Listrik

Adapun penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.

Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.